KamarMusik.id. Kisruh soal royalti semakin berkembang menjadi bola liar. Keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dipertanyakan. Sebagian menyerukan dibubarkan. Mimpi indah para pencipta lagu pun menjelma jadi ranah penuh bara. Royalti yang mestinya menjadi ‘tali kasih’ antara pencipta lagu dan penyanyi justru memercikan api pertengkaran.
Setiap hari kita disuguhi oleh berbagai pernyataan serampangan dari pelaku industri musik yang membuat pelaku sektor bisnis susah tidur.
LMKN rupanya tidak main-main. Lembaga ini membidik pengusaha kafe, restoran, pemilik perusahaan bus, sampai acara pernikahan yang memutar lagu untuk mengutip royalti. Tetapi kemudian ketentuan yang terakhir itu dimentahkan oleh penjelasan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan tidak wajib bayar royalti.
Meski cukup terlambat, pihaknya juga mengakui lalai dalam merespons pemberitaan royalti sehingga menimbulkan kisruh.
“Saya akui bahwa kita Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan. Saya nggak malu-malu untuk sampaikan,” demikian kata Supratman.
Begitu rumitkah mengelola royalti musik di kita? Beberapa waktu lalu saya berbincang melalui sambungan telepon dengan Naratama, seorang pengamat musik dan produser indie di New York, sekadar untuk mendapat perbandingan bagaimana sistem pengelolaan royalti di sana. Berikut adalah petikannya.
Bagaimana sistem royalti di Amerika? Sejauh mana peran kerja LMK di sana?
Sistem pengelolaan royalti musik di Amerika dengan di Indonesia sebenarnya sama saja. Sistem kerja LMK semacam Broadcast Music Inc (BMI) atau American Society of Composers, Authors and Publishers (ASCAP) juga kurang lebih sama. Bedanya di Amerika kesadaran publik atas hak cipta lagu sudah cukup bagus. .
Bagaimana lembaga di sana menarik royalti dari ruang publik seperti kafe, restoran, gym atau tempat wisata?
Setiap ruang publik seperti kafe, gym, sarana pertandingan buat olah raga, taman bermain seperti Disneylaapa bila memutar lagu-lagu dari anggota yang tergabung dalam BMI, ASCAP atau lembaga sejenis, tetap wajib membayar lisensi royalti.
Akan tetapi setiap royalti besarannya tidak selalui sama dan setiap lembaga tadi punya aturan berbeda. Ada yang berdasarkan luas gedung atau kapasitas venue. Yang menarik, ada juga yang yang berdasarkan kekuatan sound system. Penggunaan sound sustem yang besar tarif royaltinya akan lebih mahal. Contohnya klub malam yang menawarkan musik sebagai suguhan utama apalagi di dalamnya terdapat dance floor, mereka diharuskan membayar sampai ribuan dolar.
Tetapi untuk penggunaan sound system yang lebih kecil, sebatas backsound saja, biasanya akan lebih murah. Umumnya hanya dikenakan biaya antara 200 sampai 300 dolar per tahun. Artinya mereka hanya membayar sekitar 25 dolar per bulan. Itu seharga untuk tiga cangkir kopi. Murah banget.
Jadi, tidak ada satu pun kafe di sini yang tidak mau bayar royalti.
Adakah pemilik kafe yang bandel tidak mau bayar royalti?
Sebelumnya kita mesti tahu dulu situasinya. Setiap pencipta lagu di Amerika ketika mendaftarkan lagunya ke sebuah lembaga seperti BMI atau ASCAP, mereka sadar sudah menyerahkan hak pengelolaannya kepada lembaga-lembaga tersebut untuk dikelola secara komersial. Jadi pencipta lagu di sana nggak bisa seenaknya bilang, ‘Lagu gue boleh diputar di kafe atau dinyanyikan penyanyi kafe, for free. Nggak bisa! Karena itu akan merusak system royalti yang sudah dibangun bertahun-tahun,
Kalau si pencipta ingin menghibahkan karyanya untuk kepentingan publik atau kepentingan non komersial supaya publik dapat menggunakannya tanpa harus membayar royalti, maka lagu itu tetap harus memiliki lisensi sendiri, yaitu Creative Commons Licence. Contohnya platform Free Music.org yang merupakan komunitas musisi bebas royalty. Sederhananya, si pencipta itu tetap ada haknya tetapi ia sudah memberikannya secara cuma-cuma kepada publik.
Bagaimana dengan kafe-kafe yang tidak mau membayar royalty?
Ya, mereka tinggal memilih lagu-lagu yang ada platform Creative Commons Licence tadi. Atau berselancar di google. Di sana ada platform seperti Free Music For Café. Lagu-lagu yang ada di daftar mereka bisa diputar secara gratis.
Bagaimana kalau kafe-kafe itu mengambil materi dari YouTube?
Kalau di Amerika tidak bisa. Di sini (Amerika) kafe pengguna lagu-lagu dari YouTube, spotify, soundcloud dan lain-lain tetap harus membayar kepada BMI, ASCAP dan seterusnya.
Bagaimana dengan kafe yang memperdengarkan acara dari radio?
Di Amerika ada yang boleh ada yang nggak boleh. Yang diperbolehkan itu adalah kafe kecil sampai menengah, UKM-lah. Tetapi tetap ada aturannya, bisanya ditetapkan berdasarkan skala, kapasitas, dagangnya apa, waralaba atau bukan. Tetapi untuk bisnis berskala besar seperti restoran tidak boleh memasang acara dari radio. Semua ada aturannya.
Bagaimana Anda mengomentari pernyataan LMKN bahwa kafe atau hotel yang memperdengarkan suara burung juga akan dikenakan royalti.
Menarik nih, hehe. Setahu saya di industri musik Amerika suara burung itu tidak mempunya hak performing right. Kecuali kalau suara burung itu sudah diolah dengan aransemen musik. Itu pun masih harus diteliti, apakah dalam aransemen itu terdapat unsur notasi lagu? Atau apakah suara burung di situ berasal dari sound effect tertentu? Kemudian jika terdapat suara gitar, harus dilihat pula apakah suara gitar di situ mempengaruhi otentisitas suara burung atau tidak?
Kalau ada produser yang merekam suara burung kemudian melakukan proses mastering dan melipatgandakannya ke dalam format kaset, CD atau pun vinyl, itu masuk ke dalam distribution right. Bukan performing right.
Jadi kalau ada kafe, restoran atau salon yang memutar suara burung, menurut saya LMKN tidak bisa menarik royalti. Karena burung tidak menciptakan karya musik. Itu memang suara dia (tertawa).
Sekali lagi, suara burung itu tidak mempunya hak performing right.
Benarkah lagu yang diputar di resepsi pernikahan terkena royalti?
Kalau di Amerika resepsi pernikahan itu dianggap acara private yang hanya dihadiri oleh keluarga dan teman-teman. Karena tidak disiarkan kepada publik, maka tidak bisa kena royalti. Kecuali kalau resepsi pernikahan itu disiarkan melalui media sosial seperti YouTube atau diliput media massa, itu baru kena royalti. (*)
Penulis: Denny MR. Foto Image : Istimewa.